Pembahasan Ranperda Perumda Pembangunan Sulut Masuki Tahap Akhir, DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulawesi Utara kembali digelar antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama pihak eksekutif, Senin (3/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Eugenia Mantiri, S.Pd., MAP, didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit, SH, dan Sekretaris Angelia Wenas, berhasil menuntaskan pembahasan 92 pasal dalam rancangan aturan tersebut. Turut hadir perwakilan Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Kementerian Hukum dan HAM Sulut.

Usai rapat, Eugenia Mantiri menyampaikan bahwa pembahasan pasal demi pasal telah rampung, namun proses penyusunan Ranperda belum sepenuhnya final. “Masih ada tahapan lanjutan seperti rapat bersama jajaran direksi Perumda, rapat internal Pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi, hingga paripurna penetapan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Eugenia, terdapat dua poin penting yang diusulkan Pansus untuk dimasukkan dalam Ranperda, yaitu kewajiban direksi melaporkan kinerja kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan, serta pengaturan terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap lingkungan.

Dalam pembahasan yang berlangsung, Pansus tampak teliti menelaah setiap kalimat dan substansi pasal, termasuk membahas persoalan teknis seperti desain logo Perumda Pembangunan Sulut. Selain pimpinan Pansus, hadir pula anggota Inggried Sondakh, Jeane Laluyan, Pricylia Rondo, dan Hillary Tuwo.

Sorotan tajam muncul dari anggota Pansus Jeane Laluyan, SE, yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap Perumda Pembangunan Sulut. Ia menilai belum ada satu pun pasal yang secara eksplisit memberikan ruang bagi DPRD untuk menjalankan peran pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut.

“Perumda ini mengelola uang rakyat melalui dana hibah. Ketika saya masih di DPRD Kota Manado, pemerintah kota rutin melaporkan kinerja tiap tiga hingga enam bulan. Kenapa di tingkat provinsi tidak bisa dilakukan hal serupa? Rakyat berhak tahu,” tegas anggota Komisi II itu.

Jeane juga menambahkan bahwa jika DPRD tidak dilibatkan dalam mekanisme pengawasan, maka pembahasan Ranperda kehilangan makna. “Kalau sudah tidak ada ruang bagi dewan, buat apa dibahas bersama? Ini menyangkut uang rakyat. DPRD seharusnya punya peran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut menyatakan akan mencari rujukan dari daerah lain, seperti Jawa Timur, yang telah mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan kinerja Perumda dalam salah satu pasalnya.

“Dengan begitu, kita bisa mengetahui kondisi perusahaan secara jelas, tidak hanya sebatas pemberian modal. Jangan sampai terjadi lagi kasus perusahaan daerah yang gulung tikar padahal sudah menerima hibah miliaran rupiah,” tutupnya. (Adve.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *