Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mencatatkan sejarah penting dalam sektor pertambangan nasional. Untuk pertama kalinya, Sulut berhasil memperoleh pengesahan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Capaian ini menjadikan Sulut sebagai provinsi dengan jumlah WPR terbanyak di Indonesia.
Keputusan monumental tersebut diumumkan belum lama ini dan disambut hangat oleh berbagai pihak, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat penambang lokal. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, disebut memiliki peran sentral dalam proses panjang yang mengarah pada pengesahan tersebut.
Menurut Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, pencapaian ini bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan kerja keras Gubernur Komaling yang secara intensif menjalin komunikasi dan melakukan lobi-lobi ke Kementerian ESDM.
“Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat tambang di Sulut. Status WPR membuka pintu legalitas, memberikan keamanan dalam bekerja, dan memastikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Maindoka.
Maindoka menjelaskan, Gubernur Komaling tidak hanya melakukan pendekatan politik, tetapi juga mempersiapkan berbagai dokumen teknis dan data yang menunjukkan kesiapan daerah dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan. “Tanpa dukungan dan kerja keras beliau, mungkin capaian ini tidak akan sebesar sekarang,” imbuhnya.
Legalitas 30 blok WPR ini diharapkan menjadi solusi bagi para penambang lokal yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Dengan status resmi tersebut, para penambang kini dapat bekerja dengan perlindungan hukum, asalkan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah provinsi memastikan bahwa pengelolaan WPR akan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan keberpihakan pada rakyat. Gubernur Komaling juga menegaskan bahwa tambang rakyat harus dikelola dengan cara yang menguntungkan masyarakat, tanpa merusak lingkungan.
Pihak Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas terobosan ini. Mereka berharap legalisasi 30 blok WPR dapat mengurangi praktik tambang ilegal, meningkatkan pendapatan daerah, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Apresiasi serupa juga datang dari kalangan legislatif. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (8/8), anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Henry Walukow, menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Komaling atas keberhasilannya memperjuangkan pengesahan blok WPR tersebut.
“Sesuai visi-misi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur tentang pembinaan pertambangan rakyat, saya menyampaikan apresiasi tinggi. Ini adalah capaian luar biasa. Jumlah 30 blok yang telah disetujui adalah yang tertinggi secara nasional. Kita patut bersyukur,” ujar Walukow.
Ia menambahkan, masih ada sekitar 100-an blok lain yang sedang diperjuangkan untuk menyusul. Namun, 30 blok yang telah ditetapkan saat ini menjadi tonggak awal yang sangat penting. “Ini menjadi dasar hukum dan perlindungan yang jelas bagi para penambang rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minahasa, Putri Pontororing SE, juga menyatakan kebanggaannya atas langkah pemerintah provinsi. Ia menilai penetapan WPR akan berdampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal. “Terima kasih Pak Gubernur, ini akan membuat Sulut semakin baik ke depan,” katanya.
Keberhasilan Sulut dalam mengamankan 30 blok WPR menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bisa menghasilkan kebijakan progresif. Tidak hanya berdampak pada legalitas dan aspek ekonomi, langkah ini juga menjadi contoh dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.






