Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut terkait pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengenai kebijakan pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukouw, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan klarifikasi langsung dari BPN agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh, serta disosialisasikan dengan benar kepada masyarakat.
“Kami akan meminta penjelasan terperinci terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” ujar Walukouw, Selasa (15/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai kebijakan tersebut baru diketahui melalui media massa. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi resmi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Agar bisa diinformasikan dan disosialisasikan kepada warga, menghindari kesalahpahaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi atau pembangunan apapun selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merupakan bagian dari program reforma agraria atau Land Reform, yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Namun demikian, sebelum tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, pemerintah diwajibkan melakukan prosedur administratif berupa pemberitahuan dan surat peringatan secara bertahap pemberitahuan awal, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat peringatan pertama tidak ada aktivitas pemanfaatan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Komisi I DPRD Sulut berharap melalui pemanggilan ini, kebijakan pusat dapat dikomunikasikan secara menyeluruh kepada pemerintah daerah dan masyarakat, terutama pemilik tanah yang terdampak langsung oleh aturan ini.






