Pansus DPRD Sulut Gelar FGD Ranperda Kepemudaan, Sejumlah OKP Sampaikan Masukan Kritis

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di ruang paripurna, Gedung Cengkeh, Rabu (2/7/2025).

FGD ini menghadirkan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan di Sulut. Tampak hadir di antaranya perwakilan dari KNPI Sulut dan Manado, BKPRMI Sulut, serta organisasi mahasiswa seperti IMM Sulut, GMNI, GMKI, HMI, dan PMKRI. FGD juga diikuti oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Sulut.

Namun, dari pantauan media, dua organisasi kepemudaan besar yaitu GP Ansor Sulut (representasi NU) dan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM Sulut) tidak tampak hadir dalam diskusi ini. Belum diketahui apakah keduanya diundang secara resmi atau tidak.

FGD berlangsung dinamis dan penuh dengan berbagai masukan, usulan, hingga kritik terhadap sejumlah poin yang termuat dalam draf Ranperda Kepemudaan. Para peserta menyampaikan pandangan terkait substansi pasal, ketentuan teknis, hingga aspek keberpihakan terhadap kepentingan pemuda.

Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar, menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan penuh antusiasme.

“Semua yang disampaikan para OKP maupun SKPD terkait akan kami tampung. Ini hal yang sangat baik dan menyenangkan karena menunjukkan kepedulian pemuda terhadap kebijakan publik,” ujar Eldo.

Ia menegaskan bahwa seluruh catatan dari FGD akan dijadikan bahan penyempurnaan draf Ranperda. “Ini masih dalam bentuk draf dan masih terbuka untuk revisi sampai pada tahap finalisasi,” jelasnya.

Beberapa poin yang menjadi sorotan peserta antara lain terkait bidang pendidikan, mekanisme pendanaan, serta sanksi administratif yang diminta untuk dihapus oleh sejumlah OKP karena dinilai tidak proporsional.

Ranperda Kepemudaan sendiri terdiri atas 10 bab dan 82 pasal yang saat ini belum bersifat final. Pansus memastikan seluruh proses penyusunan akan tetap mengedepankan partisipasi publik hingga ranperda siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *