Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Selasa, (24/06).
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait proyek pembangunan tanggul pemecah ombak oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I yang dinilai mengganggu lahan milik warga.
“Masyarakat sebenarnya sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah melalui proyek ini. Namun, ketika pembangunan mulai memasuki lahan warga dan menimbulkan kerugian, di situlah letak permasalahan,” jelas Jerry Sengkey, salah satu perwakilan warga dalam forum tersebut.
Dalam pertemuan itu, masyarakat mengusulkan agar lokasi pembangunan tanggul digeser sekitar 35 meter lebih ke depan, menjauhi bibir pantai, guna menghindari dampak langsung terhadap lahan mereka. Warga juga berharap proyek yang sudah berjalan selama dua minggu itu dapat dikaji ulang oleh pihak BWS.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat secara konkret apa yang menjadi keberatan masyarakat.
“Kami akan meninjau langsung permasalahan ini, agar nantinya dapat ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Kapojos.
Ia menambahkan bahwa meskipun pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan dampak sosial dan memastikan tidak merugikan warga sekitar.






