Lima Fraksi DPRD Sulut Sepakati Ranperda RTRW 2026–2044, Siap Disahkan di Paripurna

Manado – Setelah melewati pembahasan maraton yang berlangsung cukup alot, lima fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2044. Dokumen strategis tersebut diputuskan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, Selasa (24/2/2026).

Kesepakatan diambil dalam rapat finalisasi yang digelar Senin (23/2/2026), dengan dihadiri perwakilan Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra. Forum tersebut juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulut sebagai mitra pembahas teknis.

Dalam forum itu, seluruh fraksi menyatakan Ranperda RTRW 2026–2044 telah memenuhi unsur pembahasan dan layak dilanjutkan ke tahapan pengesahan. Dengan demikian, regulasi yang akan menjadi pedoman tata ruang dua dekade mendatang itu tinggal menunggu ketukan palu dalam sidang paripurna.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait. Ia menilai proses panjang yang dilalui merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, serta kepada OPD pengusul, khususnya Dinas PUPR, dan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam pembahasan hingga tahap finalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Hendry Walukow, mengakui dinamika pembahasan berlangsung cukup intens. Perbedaan pandangan kerap muncul dalam menyikapi sejumlah substansi pengaturan zonasi dan pemanfaatan ruang.

Menurutnya, ketegasan dalam pembahasan merupakan bentuk komitmen agar dokumen tersebut benar-benar komprehensif dan tidak menyisakan celah persoalan di kemudian hari.

“Jika dalam prosesnya ada penyampaian yang terdengar keras, itu semata-mata demi percepatan penyelesaian Ranperda ini. Tujuan kami satu, agar regulasi ini segera tuntas dan bisa menjadi dasar pembangunan daerah,” kata Walukow usai penandatanganan berita acara finalisasi.

Ranperda RTRW 2026–2044 diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Sulawesi Utara secara terukur dan berkelanjutan. Dokumen ini tidak hanya mengatur pola ruang dan struktur wilayah, tetapi juga menjadi dasar penentuan kawasan strategis, zona lindung, serta wilayah pengembangan ekonomi.

Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah berharap iklim investasi semakin kondusif. Kepastian hukum terkait peruntukan lahan dinilai menjadi faktor krusial dalam menarik minat investor, sekaligus meminimalkan konflik agraria.

Di sisi lain, aspek perlindungan lingkungan turut menjadi perhatian utama. Regulasi ini memuat ketentuan tegas mengenai kawasan hutan lindung dan area resapan air guna mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak ekosistem. Selain itu, RTRW juga dirancang untuk memperkuat mitigasi bencana, mengingat Sulawesi Utara termasuk wilayah yang rawan gempa bumi dan bencana hidrometeorologi.

Sinkronisasi dengan proyek strategis nasional juga menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen tersebut. Pemerintah daerah memastikan arah pembangunan pusat dapat terintegrasi dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah Sulut, tanpa mengabaikan kearifan lokal dan daya dukung lingkungan.

Usai penandatanganan berita acara finalisasi oleh unsur pimpinan DPRD, Pansus, dan OPD terkait, tahapan berikutnya adalah pengesahan dalam Rapat Paripurna. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Sulut, agenda penetapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta sejumlah anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif tampak hadir perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian, Bappeda, serta Biro Hukum Pemprov Sulut.

Dengan masuknya Ranperda RTRW ke tahap paripurna, Sulawesi Utara selangkah lagi memiliki payung hukum tata ruang yang definitif untuk periode 2026–2044. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menjawab tantangan pembangunan, termasuk tekanan perubahan iklim dan dinamika pertumbuhan ekonomi global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *