Ketidakhadiran Kesbangpol Sulut Disorot Pansus Ranperda Kepemudaan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Kesbangpol dalam sejumlah rapat pembahasan penting bersama Pansus.

Pada rapat yang digelar Selasa, 3 Juni 2025, Kesbangpol kembali absen, meski undangan telah dikirimkan beberapa kali sebelumnya.

“Sudah dua hari mereka tidak datang padahal sudah diundang. Bahkan utusan pun tidak ada sama sekali,” tegas Wakil Ketua Pansus, Angel Wenas, dalam forum pembahasan.

Ia menekankan bahwa kehadiran Kesbangpol sangat penting karena ada sejumlah pasal dan satu bab dalam Ranperda yang secara langsung berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

“Sudah dua hari ini menjadi atensi kami. Mohon diperhatikan untuk hadir dan memperhatikan undangan dari Pansus, karena pembahasan kami sudah masuk pada aspek-aspek yang menyangkut organisasi kepemudaan,” lanjut Wenas.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Eldo Wongkar, didampingi Angel Wenas sebagai Wakil Ketua, serta Dhea Lumenta sebagai Sekretaris. Hadir pula anggota Pansus lainnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen, serta perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh Bab dan 50 Pasal Ranperda Kepemudaan dibahas secara rinci. Ketidakhadiran Kesbangpol dinilai menghambat kelancaran pembahasan, terutama dalam bagian regulasi yang bersinggungan langsung dengan peran kelembagaan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *