MANADO – Sejumlah warga perwakilan Kelurahan Malendeng mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk meminta kepastian penyelesaian administrasi pertanahan dan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemangku kepentingan terkait yang difasilitasi Komisi III DPRD Sulut.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Senin (12/10/2026), dan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Berti Kapojos.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan tuntutan agar proses administrasi pertanahan segera mendapatkan kejelasan. Mereka juga mendesak percepatan realisasi pembayaran ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
RDP tersebut menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Melalui pertemuan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti tuntutan warga secara jelas, transparan, dan tepat waktu, sehingga kepastian administrasi pertanahan maupun pembayaran ganti rugi dapat segera diperoleh.
Komisi III DPRD Sulut memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak terkait melalui mekanisme pembahasan bersama.
