Paripurna DPRD Sulut : Gubernur Yulius Selvanus Beberkan Target Ekonomi Sulut 2027 di Hadapan DPRD, Ini Fokus Pembangunannya

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026). Sidang paripurna tersebut membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda mengenai Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menilai agenda tersebut memiliki arti penting karena menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menentukan arah pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Ia menegaskan, persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel,” ujar Gubernur.

Yulius juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada periode berikutnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Gubernur turut memaparkan arah kebijakan pembangunan melalui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga implementasi RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusung tema pembangunan “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi daerah, ketahanan pangan, energi dan air, penguatan keamanan masyarakat, hingga peningkatan transparansi pengelolaan keuangan.

Meski dihadapkan pada ketidakpastian fiskal akibat belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat, Yulius menegaskan pemerintah tetap menyusun kebijakan anggaran secara hati-hati dan adaptif.

“Pemerintah daerah akan menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah juga terus dilakukan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal,” katanya.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pemerintah memprioritaskan belanja pada sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur strategis, perlindungan sosial, kesehatan, pemenuhan mandatory spending, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.

Pemprov Sulut juga menetapkan sejumlah target indikator makro ekonomi pada 2027, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 hingga 6,7 persen, inflasi pada kisaran 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 5,82–6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.

Sementara itu, target pendapatan daerah dalam rancangan APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp3,24 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,03 triliun dengan skema pembiayaan yang disusun untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur turut menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi ancaman wabah yang dapat berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan.

Ranperda tersebut akan mengatur mekanisme penetapan status KLB, pembagian kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, hingga langkah penanganan sejak tahap pencegahan, penanggulangan, sampai pemulihan pascakejadian.

Gubernur berharap pembahasan ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam penanganan wabah secara cepat, terintegrasi, dan efektif guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Pos terkait