Komisi III DPRD Sulut Dorong Jalan Dibuka, PT MSM Siap Benahi Ruas Girian-Likupang

MANADO – Upaya penyelesaian polemik pemblokiran akses jalan di kawasan operasional PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kembali menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (2/6/2026), sejumlah pihak dipertemukan guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut itu dipimpin Komisi III dan turut dihadiri Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Asisten II Setdaprov Sulut Jemmy Ringkuangan, jajaran PT MSM/TTN, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan masyarakat.

Persoalan bermula dari penutupan akses jalan oleh sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Aksi tersebut dipicu belum tercapainya kesepakatan terkait nilai ganti untung atas lahan milik warga yang masuk dalam rencana pengembangan usaha perusahaan tambang.

Selain persoalan kompensasi lahan, forum juga membahas rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas jalan nasional Girian-Likupang yang saat ini digunakan masyarakat sebagai jalur alternatif.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut merekomendasikan agar akses jalan yang ditutup dapat kembali dibuka. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas masyarakat maupun iklim investasi tetap berjalan, sembari proses negosiasi antara perusahaan dan warga terus dilakukan.

“Kepentingan masyarakat harus tetap diperhatikan, namun pada saat yang sama investasi yang memberikan dampak ekonomi bagi daerah juga perlu dijaga. Karena itu komunikasi antara kedua pihak harus terus dilakukan untuk menemukan titik temu,” menjadi semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.

Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, memastikan perusahaan masih membuka ruang dialog dengan warga terkait pembahasan ganti untung lahan.

Menurutnya, komunikasi terus dilakukan secara intensif meski hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai nilai kompensasi. Perusahaan menilai angka yang diajukan sebagian warga masih berada jauh di atas kemampuan perusahaan dan melebihi hasil penilaian appraisal independen.

Tak hanya itu, PT MSM juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki ruas jalan eksisting yang saat ini berstatus jalan nasional sambil menunggu proses administrasi tukar guling jalan rampung.

“Perbaikan akan dilakukan mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan BPJN. Kami menargetkan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan,” ujar David.

Di sisi lain, BPJN Sulut mengungkapkan bahwa usulan tukar guling jalan telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala BPJN Sulut Handiyana menjelaskan proses administrasi masih berjalan dan membutuhkan tahapan persetujuan dari kementerian. Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis selama proses perbaikan berlangsung.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas konstruksi, keselamatan pengguna jalan, serta standar pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut, DPRD Sulut berharap persoalan antara warga dan perusahaan dapat segera menemukan jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, tanpa menghambat aktivitas masyarakat maupun keberlangsungan investasi di Sulawesi Utara.

Pos terkait