Tatib Baru DPRD Sulut Disetujui, Fraksi PDIP Dorong Tim Ahli dan Penguatan Sekretariat Dewan

MANADO – Setelah melalui pembahasan selama beberapa bulan, Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD akhirnya tuntas dibahas dan mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat finalisasi yang digelar Senin (25/5/2026).

Pembahasan regulasi internal legislatif tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Roy Roring dengan sekretaris Gracia Oroh.

Meski menyetujui hasil akhir pembahasan, lima fraksi di DPRD Sulut tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penguatan implementasi tata tertib ke depan.

Salah satu catatan penting datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Eugenie Nonarine Mantiri.

Dalam pandangan akhirnya, Eugenie menekankan perlunya dukungan tenaga ahli atau kelompok pakar yang ditempatkan sesuai bidang tugas pada masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurutnya, keberadaan tim ahli sangat penting untuk memperkuat kualitas kajian sebelum DPRD mengambil keputusan maupun menyusun kebijakan strategis.

“Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pentingnya dukungan tim ahli atau kelompok pakar yang ditempatkan sesuai bidang urusan pada setiap Alat Kelengkapan Dewan. Kehadiran para pakar ini sangat penting agar setiap keputusan yang diambil DPRD memiliki dasar kajian yang kuat dan komprehensif,” ujar Eugenie.

Namun demikian, Fraksi PDIP mengingatkan agar pengadaan tim ahli tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Selain soal tim ahli, fraksi juga menyoroti pentingnya komitmen seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tata tertib yang telah disepakati.

Menurut Eugenie, implementasi regulasi tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada konsistensi dan kedisiplinan seluruh unsur legislatif dalam menjalankannya.

Fraksi PDIP turut mendorong penguatan kelembagaan Sekretariat DPRD Sulut agar mampu memberikan dukungan administratif dan teknis yang optimal terhadap pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.

“Perlu ada penguatan struktur pada Sekretariat DPRD agar pelaksanaan tugas-tugas kedewanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, berkualitas, sistematis, terarah, dan terkoordinasi dengan baik,” tegas legislator dari daerah pemilihan Minahasa Utara–Bitung tersebut.

Sementara itu, hasil pembahasan Pansus menunjukkan adanya perubahan cukup signifikan dalam struktur Tata Tertib DPRD Sulut dibanding regulasi sebelumnya.

Jika sebelumnya tata tertib terdiri atas 16 bab dan 137 pasal, maka dalam rancangan terbaru jumlahnya bertambah menjadi 23 bab dan 214 pasal.

Perluasan substansi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan kerja DPRD yang semakin kompleks serta menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.

Eugenie menilai perubahan besar dalam tata tertib tersebut akan menjadi fondasi hukum yang lebih kuat bagi DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, serta menghasilkan kebijakan yang semakin berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

Pos terkait