Manajemen PT.Kelapa Jaya Lestari (KJL) membantah adanya tudingan mengabaikan korban kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan mereka.
Melalui HRD perusahaan, Avian mengatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar di masyarakat dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, perusahaan justru aktif membantu penanganan korban sejak kejadian berlangsung.
“Begitu kejadian terjadi, perusahaan langsung mengambil langkah penanganan, membantu proses pengobatan korban, serta membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Avian.
Ia menjelaskan, upaya penyelesaian tersebut juga telah difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa Selatan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan keluarga korban.
Dalam proses itu, PT KJL disebut telah memberikan bantuan dana sebesar Rp25 juta sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarga. Selain bantuan tunai, perusahaan juga membantu biaya pengobatan selama korban menjalani perawatan medis.
“Perusahaan tidak pernah menutup diri ataupun menghindari tanggung jawab. Semua tahapan mediasi kami jalani dengan itikad baik,” katanya.
Namun di tengah proses penyelesaian tersebut, perusahaan mengaku menemukan adanya dugaan penggunaan nota atau kwitansi tidak resmi yang diajukan kepada perusahaan untuk permintaan penggantian biaya pengobatan.
Avian mengungkapkan, dokumen tersebut sempat digunakan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Karena menemukan sejumlah kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan langsung ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
“Setelah dilakukan konfirmasi, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa nota tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan rumah sakit,” jelasnya.
Menurut keterangan perusahaan, pada tahap awal pengajuan biaya masih menggunakan nota asli. Namun dalam pengajuan selanjutnya ditemukan adanya dugaan dokumen yang telah dipalsukan.
“Pada pembayaran pertama masih menggunakan nota resmi. Setelah itu mulai ditemukan nota yang diduga tidak asli, hingga pada pengajuan berikutnya sebagian besar dokumen yang digunakan diduga merupakan nota palsu,” ungkap Alvin.
Atas temuan tersebut, PT KJL merasa dirugikan dan memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum agar dapat diproses secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Pihak perusahaan menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan demi mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga nama baik perusahaan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan sejak awal tetap berupaya menyelesaikan masalah ini secara manusiawi,” tambah Avian.
PT KJL juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
