SatuUntukSemua.id – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) kembali menegaskan bahwa perusahaan mereka beroperasi secara legal dan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan perusahaan beroperasi tanpa izin. Pihak PT KJL menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Humas & Legal PT KJL, Alvin Tumewu, menyatakan bahwa seluruh legalitas perusahaan dapat diverifikasi langsung melalui sistem resmi pemerintah.
“KJL beroperasi sudah mengantongi izin resmi. Kalau mau cek izin, silakan buka OSS, KBLI, hingga PKKPR terbaru milik KJL. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen,” ujarnya.
Menurut pihak perusahaan, keberadaan izin tersebut menunjukkan komitmen PT KJL dalam menjalankan usaha secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan, apabila perusahaan memang tidak memiliki legalitas resmi, tentu sudah ada tindakan dari pemerintah maupun aparat berwenang.
“Kalau memang tidak berizin, tentu sudah ada tindakan dari pihak terkait. Faktanya, seluruh dokumen perusahaan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut pihak manajemen.
PT KJL menilai penyebaran isu tanpa verifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim usaha serta investasi.
Karena itu, perusahaan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan melakukan pengecekan langsung terhadap data resmi sebelum mempercayai isu yang beredar.
Pihak perusahaan juga memastikan tetap terbuka terhadap proses pemeriksaan maupun verifikasi dari instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, PT KJL berharap polemik mengenai legalitas perusahaan tidak lagi berkembang menjadi opini liar yang dapat menyesatkan publik.
