Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertegas komitmennya dalam meningkatkan perlindungan dan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin, pada Jumat (24/4/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk membangun sistem perlindungan PMI yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan berbagai persoalan yang kerap dihadapi pekerja migran di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Muktharudin menegaskan bahwa peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja migran merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar setiap calon pekerja migran memiliki kompetensi dan berangkat melalui jalur resmi.
Sementara itu, Gubernur Yulius menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai langkah ini strategis mengingat Sulawesi Utara termasuk daerah yang aktif mengirim tenaga kerja ke luar negeri, khususnya ke kawasan Asia seperti Jepang.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja asal Sulut memiliki kesiapan yang baik, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sinergi ini diharapkan setiap pekerja migran asal Sulawesi Utara dapat memperoleh perlindungan maksimal serta sistem penempatan yang lebih terarah dan aman.
Penandatanganan turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua pihak. Menteri didampingi pejabat eselon I, sementara Gubernur didampingi Plh Sekretaris Provinsi dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Sulut optimistis kualitas sumber daya manusia daerah akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja di pasar global.






