Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi Posyandu sebagai elemen penting pembangunan masyarakat yang lebih menyeluruh.
Seiring penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini mengalami perubahan signifikan menjadi pusat layanan terpadu berbasis masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa peran Posyandu tidak lagi terbatas pada sektor kesehatan, melainkan diperluas hingga mencakup pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Tim Pembina Posyandu Sulawesi Utara 2026 yang digelar di Luwansa Hotel and Convention Center.
“Posyandu harus semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena itu, Tim Pembina Posyandu di semua tingkatan memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Gubernur.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov Sulut menekankan tiga langkah utama. Pertama, memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan, melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
Ketiga, mendorong inovasi serta pemanfaatan teknologi guna menciptakan layanan yang lebih efektif dan efisien.
Melalui upaya ini, pemerintah menargetkan tersusunnya rencana aksi yang terukur dan berkesinambungan di seluruh kabupaten/kota, guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulut Anik Yulius Selvanus, Wakil Ketua I Merry E. Kalalo, serta jajaran pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara.






