Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi terkait video yang beredar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengenai sektor pertambangan di daerah.
Klarifikasi ini mencakup sejumlah poin penting yang disorot dalam video tersebut, mulai dari konsesi Kontrak Karya, perbandingan luas wilayah tambang, hingga tudingan bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.
Terkait konsesi Kontrak Karya, Pemprov Sulut menjelaskan bahwa di wilayah Sulawesi Utara terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya dengan komoditas emas yang tersebar di beberapa daerah, seperti Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sangihe.
Seluruh Kontrak Karya tersebut merupakan produk kebijakan pemerintah pusat dengan dasar hukum sejak lama, sehingga kewenangan pengelolaannya berada di tingkat pusat.
Menanggapi perbandingan luas wilayah tambang dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov Sulut menyebut bahwa saat ini terdapat 63 blok WPR dengan luas sekitar 5.447,70 hektare.
Selain itu, terdapat sekitar 49 blok usulan WPR dengan luas kurang lebih 4.267,47 hektare yang sebagian berada di wilayah tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya.
Namun demikian, seluruh usulan tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut karena memerlukan tahapan penciutan wilayah konsesi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemprov Sulut menegaskan bahwa penetapan WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena harus melalui kajian teknis, lingkungan, dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses pengusulan WPR juga membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk penyusunan dokumen teknis, termasuk kajian geologi dan lingkungan.
Sementara itu, terkait tuntutan pencabutan Kontrak Karya, Pemprov Sulut menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis terkait pencabutan kontrak tersebut.
Terkait isu bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak pro rakyat, Pemprov Sulut menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.
Melalui revisi RTRW, pemerintah justru melakukan penataan ulang kawasan pertambangan yang sebelumnya mencakup hampir seluruh wilayah, menjadi lebih terbatas dan terfokus pada area yang layak dikembangkan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan permukiman.
Adapun terkait tudingan bahwa RTRW merupakan bentuk oligarki, Pemprov Sulut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil justru diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat melalui pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong penciutan wilayah konsesi Kontrak Karya dan IUP agar sebagian dapat dialihkan menjadi WPR yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Pemprov Sulut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya dalam aspek lingkungan, kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa pengelolaan sektor pertambangan tetap berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.






