Mudik Lebaran 2026, ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Tanah via WhatsApp dan SP4N-LAPOR!

politberita.id – Momentum mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah di kampung halaman. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna mempermudah pelaporan berbagai kendala pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu masa libur berakhir untuk menyampaikan aduan. Proses pelaporan kini dapat dilakukan secara cepat dan langsung terhubung dengan unit teknis terkait.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk mempercepat respons terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal pengaduan di ATR/BPN, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung langsung dengan unit teknis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan satuan kerja tujuan, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau unit pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).

Dalam layanan Hotline WhatsApp tersebut, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi pengaduan untuk menjangkau unit teknis yang sesuai. Bagi yang belum mengetahui tujuan yang tepat, tersedia pilihan untuk menghubungi unit pusat yang akan membantu menganalisis serta meneruskan laporan ke pihak terkait.

Selain WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui email resmi di surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta melengkapi persyaratan atau legal standing, meliputi kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung. Hal ini penting agar laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diproses secara tepat.

Shamy menegaskan bahwa kejelasan legal standing juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan permasalahan terkait tanah. Proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, sehingga penyelesaian masalah bisa segera ditindaklanjuti.

“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *