Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengumpulkan para pelaku usaha otomotif yang beroperasi di wilayah Sulut untuk membahas strategi penguatan sektor kendaraan bermotor. Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur, Selasa (24/02/2026), itu difokuskan pada kebijakan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari langkah stimulus ekonomi daerah. Pemerintah provinsi menilai, sektor otomotif memiliki efek berganda yang signifikan terhadap perputaran ekonomi, mulai dari pembiayaan, asuransi, hingga sektor jasa pendukung lainnya.
Dalam forum dialog tersebut, gubernur menegaskan bahwa industri otomotif tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan, tetapi juga menopang mobilitas pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, insentif fiskal dinilai menjadi salah satu cara untuk mendorong peningkatan daya beli sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama sebesar 25 persen, kami berharap masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan baru. Ini bukan hanya soal penjualan, tetapi bagaimana kebijakan ini mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara lebih luas,” ujar gubernur.
Ia menjelaskan, kendaraan bermotor kerap menjadi sarana vital dalam menunjang aktivitas usaha, termasuk sektor perdagangan, pertanian, hingga pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi, kata dia, juga tengah mempersiapkan pembukaan izin pertambangan rakyat yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi lanjutan, termasuk peningkatan kebutuhan kendaraan operasional.
Menurutnya, momentum kebijakan ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha otomotif. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diberikan benar-benar berdampak terhadap peningkatan transaksi dan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Para perwakilan dealer yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah provinsi. Mereka menilai insentif BBN-KB 25 persen berpotensi mendongkrak minat konsumen, terutama bagi masyarakat yang selama ini menunda pembelian kendaraan baru karena pertimbangan biaya tambahan.
Sejumlah dealer bahkan menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan volume penjualan mobil dan sepeda motor dalam beberapa bulan ke depan. Dengan adanya potongan biaya balik nama, total pengeluaran konsumen dinilai menjadi lebih ringan dan kompetitif.
Selain menyambut positif kebijakan tersebut, pihak dealer juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka berkomitmen memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme dan periode pemberlakuan keringanan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Pemerintah provinsi pun menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Kolaborasi dinilai menjadi kunci agar kebijakan insentif ini benar-benar memberikan efek berganda, baik terhadap pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Gubernur menambahkan, kebijakan keringanan BBN-KB bukan semata-mata pengurangan penerimaan, melainkan strategi jangka menengah untuk memperluas basis pajak. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan baru yang terdaftar, potensi penerimaan dari pajak tahunan kendaraan bermotor di masa mendatang juga diproyeksikan ikut bertambah.
Langkah ini sekaligus diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan sektor perdagangan otomotif di Sulawesi Utara. Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas dan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan yang adaptif.
Dengan dukungan dunia usaha dan partisipasi masyarakat, insentif BBN-KB 25 persen diharapkan mampu menjadi pendorong nyata pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah optimistis, sektor otomotif dapat kembali bergeliat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan Sulawesi Utara secara berkelanjutan.






