Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang berlangsung, Selasa (24/02/2026).
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, gubernur menekankan bahwa dokumen RTRW bukan sekadar kelengkapan administratif. Ia menyebutnya sebagai landasan hukum strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Menurutnya, penataan ruang menjadi fondasi utama agar pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan berjalan beriringan.
“Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044. Seluruh kebijakan sektoral nantinya harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah disepakati,” ujar gubernur.
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai tuntasnya pembahasan panjang yang telah dimulai sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, proses penyusunan RTRW diwarnai dengan pembaruan data spasial, sinkronisasi lintas sektor, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional. Pemerintah provinsi dan DPRD harus memastikan setiap zona peruntukan lahan memiliki dasar kajian yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu tonggak penting dalam proses tersebut terjadi pada 19 Februari 2026, ketika Pemprov Sulut memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Persetujuan itu menjadi prasyarat utama sebelum ranperda dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Gubernur menyebut capaian tersebut sebagai bukti bahwa rencana tata ruang Sulut telah selaras dengan kebijakan strategis nasional. Dengan adanya persetujuan dari pemerintah pusat, arah pengembangan wilayah di Bumi Nyiur Melambai dipastikan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, termasuk proyek strategis dan kawasan prioritas.
Secara substansi, RTRW 2025–2044 memuat dua fokus besar. Pertama, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penataan kawasan yang lebih efisien dan ramah investasi. Pemerintah daerah berupaya memangkas hambatan birokrasi dalam pemanfaatan ruang, sehingga dunia usaha memperoleh kepastian hukum saat menanamkan modal.
Selain itu, pengembangan kawasan industri, pariwisata, perikanan, dan pertanian akan diarahkan secara terintegrasi agar tidak saling tumpang tindih. Pemerintah berharap, dengan tata ruang yang jelas, potensi ekonomi Sulut dapat dioptimalkan tanpa memicu konflik lahan.
Fokus kedua adalah menjaga keberlanjutan lingkungan. Dalam dokumen RTRW tersebut, alokasi ruang terbuka hijau dan kawasan lindung menjadi perhatian utama. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ekosistem pesisir, hutan, serta wilayah rawan bencana. Langkah ini dinilai penting mengingat Sulut memiliki karakter geografis yang rentan terhadap gempa bumi, letusan gunung api, dan banjir.
Gubernur menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. Ia memastikan kebijakan tata ruang ke depan akan mengedepankan prinsip keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan lingkungan.
Sebagai tahapan lanjutan, Pemprov Sulut akan mengawal proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menjadi pintu akhir sebelum ranperda ditetapkan dan diundangkan secara resmi. Seluruh perangkat daerah diminta proaktif menyiapkan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar.
“Sinkronisasi dengan regulasi pusat harus tuntas, sehingga saat diterapkan tidak ada lagi hambatan administratif,” tegas gubernur.
Di akhir rapat paripurna, gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas ranperda secara intensif. Ia menilai kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi strategis tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk turut mengawasi implementasi RTRW demi kepentingan bersama. Semangat mapalus atau gotong royong, menurutnya, harus menjadi ruh dalam mengawal pembangunan daerah agar tetap berada di jalur yang telah direncanakan.
Dengan disepakatinya RTRW 2025–2044, Sulawesi Utara kini memiliki arah pembangunan yang lebih terstruktur. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.






