DPRD Sulut Dampingi Gubernur Terima Persub RTRW dari Menteri ATR/BPN, Siap Masuk Tahap Persetujuan Bersama

Jakarta – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendampingi Gubernur Sulawesi Utara dalam agenda penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Menteri ATR/BPN RI.

Penyerahan Persub tersebut dilakukan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, sebagai tahapan penting sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya
https://politberita.id/wp-content/uploads/2024/04/TAHAPAN-DAN-JADWAL-PILKADA-TAHUN-2024-3.jpg

Ketua DPRD Sulut menegaskan, diterimanya Persetujuan Substansi menjadi sinyal kuat bahwa pembahasan RTRW Sulawesi Utara telah berada di jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama, dan ini sudah menggambarkan bahwa kita di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi,” ujar Ketua DPRD Sulut.

Ia menjelaskan, Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN merupakan syarat mutlak dalam proses legislasi Ranperda RTRW. Tanpa dokumen tersebut, Ranperda tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Perda.

“Karena persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak agar Perda RTRW ini dapat disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

Dengan telah diterimanya Persub, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera mengagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama. Tahapan ini menjadi penentu akhir sebelum Ranperda RTRW resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

RTRW sendiri menjadi dokumen strategis yang mengatur arah pembangunan, pemanfaatan ruang, serta kepastian hukum investasi di Sulawesi Utara dalam jangka panjang. DPRD Sulut memastikan komitmen untuk mengawal proses hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *