RDP DPRD Sulut Bahas Keluhan Warga Tanjung Merah atas Limbah PT Funtai

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi IV mendesak PT Funtai Sulawesi Utara untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya setelah muncul dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Sulut, pihak perusahaan, dan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait bau tidak sedap serta tercemarnya aliran sungai yang berdampak pada aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Vonny Paat, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi perusahaan dan instansi terkait.

Pertama, PT Funtai diwajibkan menghentikan seluruh pembuangan limbah ke sungai, baik limbah cair maupun padat. Kedua, perusahaan juga diminta menunda seluruh kegiatan produksi yang menghasilkan limbah dan emisi udara, hingga instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) mereka dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan oleh instansi berwenang.

Rekomendasi ketiga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk melakukan audit lingkungan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan lembaga independen.

Selanjutnya, DPRD meminta agar perangkat daerah pemberi izin usaha turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran lingkungan. Pemerintah daerah juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan operasional, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulut diminta meninjau ulang sistem pengawasan lingkungan di kawasan industri, agar keberadaan investasi tidak merugikan masyarakat. DPRD juga akan menggelar rapat lintas komisi dengan mengundang PT Mesma, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, guna mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di kawasan tersebut.

Komisi IV menegaskan akan memantau secara berkala pelaksanaan seluruh rekomendasi dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Wakil Direktur PT Funtai, Erwin Irawan, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan menghormati hasil RDP.
“Pertemuan hari ini sangat baik buat kami, karena ini menjadi satu atensi khusus terutama tentang kawasan ekonomi khusus. Kami terima sebagai perusahaan asing yang berdomisili dan berinvestasi di Kota Bitung. Itu sudah menjadi kewajiban kami,” ungkap Dia.

Erwin juga berharap pemerintah memberikan perhatian kepada perusahaan yang telah berinvestasi di Kota Bitung selama lima tahun terakhir.

Dukungan serupa disampaikan oleh Legal Advisor PT Funtai, Ridwan Mapahena, yang menegaskan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat namun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki itikad baik untuk menerima masukan secara konstruktif.

RDP tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, serta anggota Paula Runtuwene, Piere Makisanti, dan Vionita Kuera. Hadir pula Koordinator Komisi IV sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *