Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan.
Pembahasan bersama jajaran perangkat daerah itu digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, di ruang Paripurna DPRD Sulut. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Perumda Sulut, Eugenie Nonarine Mantiri, didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit.
Dalam rapat itu, Mantiri menyampaikan bahwa agenda pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia berharap peraturan tersebut dapat menjadi pijakan hukum dalam pengembangan perusahaan daerah di Sulawesi Utara.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan menyoroti beberapa aspek krusial. Tujuannya agar Ranperda tersebut dapat segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menambahkan, lahirnya Perda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Perumda Pembangunan Sulut diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan wadah strategis dalam mengelola potensi aset milik pemerintah provinsi. Serta dapat meningkatkan kualitas usaha dan pelayanan kepada masyarakat juga meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkas Dia.






