Keputusan penghentian operasional sejumlah kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) yang melayani pelayaran ke wilayah kepulauan Sulawesi Utara menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD Sulut 2025–2029 yang digelar Jumat (8/8), Silangen menegaskan bahwa kebijakan penghentian ini telah menimbulkan keresahan dan berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat di Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
“Masyarakat di tiga kepulauan, Sitaro, Sangihe, dan Talaud mengeluhkan pergumulan mereka akibat pencabutan izin operasi PT SPI oleh KSOP,” ujar Silangen.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada lima kapal milik PT SPI yang rutin melayani rute kepulauan tersebut, yakni Siau Venetian, Marina B, serta Barcelona 1, 2, dan 3. Seluruh armada tersebut kini berhenti beroperasi pasca keputusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mencabut izin operasional perusahaan pelayaran tersebut.
Silangen menilai kebijakan tersebut tidak proporsional dan terlalu ekstrem, apalagi tidak semua kapal yang dihentikan memiliki catatan pelanggaran.
“Sebagai perbandingan, jika satu pesawat Lion Air mengalami kecelakaan, bukan berarti seluruh maskapai penerbangan lain harus dihentikan operasinya,” tegas legislator dari dapil Nusa Utara ini.
Ia pun mendesak Komisi III DPRD Sulut untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KSOP dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi dan mempertimbangkan kembali izin operasional pelayaran.
Penghentian operasional kapal ini tak hanya berdampak pada penumpang yang kesulitan mengakses transportasi laut, tetapi juga menghantam sektor ekonomi masyarakat.
Buruh bagasi, pelaku usaha, dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari arus barang dan jasa melalui jalur laut kini mengalami kerugian dan ketidakpastian.
“Konektivitas laut adalah urat nadi masyarakat kepulauan. Ini bukan hanya soal kapal, tapi soal kehidupan banyak orang yang kini terganggu,” pungkas Silangen.






