Tren mengganti tanaman pangan dan perkebunan tradisional seperti cengkih dan kelapa dengan tanaman nilam kini menjadi fenomena yang merebak di berbagai wilayah di Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan, tak sedikit area persawahan yang turut dialihfungsikan menjadi kebun nilam.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari pemerintah daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sulut, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Wilhelmina Pangemanan, menegaskan bahwa penanaman nilam di lahan sawah tidak diperbolehkan, khususnya di kawasan yang termasuk lahan pangan berkelanjutan.
“Kami tidak melarang petani menanam nilam. Tapi, untuk lahan sawah apalagi yang masuk kawasan pangan, tidak boleh ditanami nilam. Sosialisasi sudah kami lakukan, namun tetap perlu pengawasan dan pendampingan,” ujar Kadis Pangemanan, Senin (14/7/2025).
Menurut data Dinas Pertanian, total lahan pertanian di Sulut saat ini tercatat seluas 43.542 hektare, sementara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya mencapai 53.426 hektare. Artinya, sudah terjadi penyusutan signifikan, termasuk akibat alih fungsi lahan.
Fenomena peralihan ke tanaman nilam diyakini dipicu oleh harga jual nilam yang tinggi di pasaran, terutama sebagai bahan baku minyak atsiri. Namun Kadis Pangemanan memperingatkan bahwa harga nilam yang tidak stabil justru berisiko merugikan petani dalam jangka panjang.
“Perubahan harga yang tidak stabil justru membuat mereka rugi dan lahan menjadi tidak produktif,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengaku terus melakukan sosialisasi dan edukasi, namun realitas di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan pendampingan langsung agar para petani tidak tergoda mengganti fungsi sawah demi keuntungan jangka pendek.






