Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akan memberikan perhatian khusus pada tiga sektor ekonomi strategis, yakni pertanian, pariwisata, dan pertambangan rakyat. Ketiga sektor ini menjadi fokus utama Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam menyelaraskan tata ruang dengan arah pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, kepada wartawan di Kantor DPRD Sulut, pekan lalu.
“Tiga sektor itu adalah pertanian, pariwisata, dan pertambangan rakyat. Sektor pariwisata akan dipetakan secara lebih rinci guna mendorong peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan para pelaku usaha di ketiga sektor tersebut,” ujar Schramm.
Lebih lanjut, Schramm menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan regulasi lainnya, seperti Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
“RTRW itu tidak bisa berdiri sendiri. Ada dokumen spasial dan aspasial yang harus selaras, termasuk peruntukan ruang yang sudah diatur dalam RPIP dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI),” jelasnya.
Ranperda RTRW Sulut dijadwalkan mulai dibahas secara resmi oleh DPRD Sulut melalui rapat paripurna yang akan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025. Agenda tersebut akan mencakup penyampaian penjelasan Gubernur dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Penyusunan RTRW ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi di Sulawesi Utara, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang yang tepat guna dan berpihak pada masyarakat.






