Bahas APBD 2027, Komisi II DPRD Sulut Minta BKAD Evaluasi Anggaran dan Fasilitas Dinas

MANADO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mulai memperketat pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja, Senin (26/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan anggaran operasional perangkat daerah, ketersediaan fasilitas kerja, transparansi alokasi dana, hingga sinkronisasi program antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Sulut itu turut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara serta sejumlah perangkat daerah. Masing-masing instansi memaparkan rencana program dan kebutuhan anggaran untuk tahun mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried Sondakh, menekankan pentingnya perencanaan yang matang di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut pengelolaan anggaran secara cermat. Pembahasan bersama mitra kerja tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mengevaluasi kebutuhan program sekaligus mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan ruang fiskal untuk mendukung penambahan kegiatan pada masing-masing dinas.

Salah satu perhatian utama datang dari anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan. Ia meminta BKAD melakukan evaluasi langsung terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kerja di sejumlah perangkat daerah.

Menurut Jeane, masih terdapat dinas yang menghadapi persoalan mendasar, seperti kekurangan kertas, komputer yang rusak, hingga printer yang tidak berfungsi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak menghambat pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kedua, tolong BKAD mengecek di dinas-dinas, terutama untuk peralatan pekerjaan. Jadi jangan sampai laptop rusak, printernya rusak, terus apalagi kertas tidak ada,” tegas Jeane.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kondisi yang ditemuinya, terdapat perangkat daerah yang hanya memiliki satu komputer, sementara perangkat tersebut juga mengalami kerusakan. Karena itu, menurutnya, efisiensi anggaran tetap harus memperhatikan kebutuhan dasar operasional pemerintahan.

“Jadi jangan sampai ini sudah terlalu banyak sumber daya, tetapi cuma hal-hal seperti itu terus yang menjadi persoalan. Malu lah,” ujarnya.

Jeane juga mendorong peningkatan komunikasi antara perangkat daerah dan DPRD agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti secara bersama.

Dalam rapat tersebut, ia turut meminta penjelasan mengenai alokasi belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp5 miliar. Menanggapi hal itu, Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey, menjelaskan bahwa BTT antara lain diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kebutuhan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya.

Ia menyebutkan, penggunaan BTT pada 2026 mencakup bantuan terkait relokasi pengungsi Gunung Ruang ke Modisi serta bantuan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp750 juta.

Setelah memperoleh penjelasan, Jeane kembali menegaskan pentingnya pengecekan fasilitas kerja di seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan tidak terkendala keterbatasan sarana.

Pembahasan berlangsung dinamis ketika anggota Komisi II DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Kolonel Infanteri (Purn) TNI H. Ruslan Abdul Gani, S.Sos., M.M., menyampaikan sejumlah pertanyaan kritis mengenai perencanaan anggaran mitra kerja.

Pada pembahasan bersama Dinas Perkebunan Sulut, Ruslan mempertanyakan perbandingan anggaran Tahun Anggaran 2027 dengan tahun sebelumnya, khususnya alokasi belanja pegawai dan belanja nonpegawai.

“Apakah anggaran yang diterima Tahun Anggaran 2027 sama dengan TA 2026? Untuk belanja pegawai Rp13 miliar dan bukan pegawai Rp1 miliar? Apakah ada SiLPA?” tanyanya.

Selain meminta penjelasan mengenai komposisi anggaran, Ruslan mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan RDP. Ia meminta materi pemaparan dibagikan kepada seluruh anggota komisi sebelum rapat dimulai agar dapat dipelajari dan dikaji secara mendalam.

“Jika Kadis memaparkan apa yang menjadi materi RDP, seharusnya sudah dibagikan kepada semua Anggota Komisi II,” tegasnya.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Sulut. Ruslan meminta penjelasan terperinci mengenai dana hibah dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang tercantum dalam pemaparan program dinas tersebut.

“Dinas Koperasi, Ibu tadi ada dana hibah dan dana pokir. Jenis pokir apa saja? Apa ini khusus untuk Komisi II atau ada yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan alokasi dan peruntukan anggaran diperlukan untuk memastikan program tersusun secara transparan serta menghindari potensi tumpang tindih kegiatan.

Sementara itu, kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Ruslan menekankan pentingnya koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar usulan program dapat dibahas sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Pengawasan Diperkuat Sejak Tahap Perencanaan

Rangkaian RDP Komisi II DPRD Sulut menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan APBD 2027. Melalui pembahasan bersama mitra kerja, DPRD berupaya memastikan kebutuhan setiap perangkat daerah teridentifikasi secara jelas, sementara alokasi anggaran disusun berdasarkan prioritas dan kemampuan fiskal.

Evaluasi tersebut juga menempatkan kebutuhan operasional dasar, transparansi penggunaan anggaran, serta koordinasi antarlembaga sebagai bagian dari perhatian dalam penyusunan anggaran daerah.

Dengan pengawasan sejak tahap perencanaan, Komisi II DPRD Sulut diharapkan dapat mendorong penyusunan APBD 2027 yang lebih terukur, efisien, dan tepat sasaran, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung kelancaran pelayanan publik serta memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara. (ADVERTORIAL)

Pos terkait