DPRD Sulut Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Wilayah Kepulauan Dapat Layanan Mobile

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Toni Supit melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Utara, Ir. Hermina Korompis, bersama jajaran terkait.

Pembahasan dilakukan untuk mematangkan draf Raperda sebelum memasuki tahapan evaluasi akhir. Sejumlah penyempurnaan dilakukan dengan mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan definisi “perizinan non-berusaha”. Draf Raperda juga mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan berbantuan dan layanan bergerak (mobile) bagi masyarakat di wilayah kepulauan maupun daerah terpencil yang menghadapi keterbatasan akses internet.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut memuat ketentuan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pengaturan ini diarahkan untuk membuat proses perizinan lebih inklusif serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penyempurnaan lainnya mencakup perubahan istilah “investor” menjadi “pelaku usaha” guna memperluas cakupan pihak yang menjadi sasaran kebijakan. Draf tersebut juga mengatur mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi yang nantinya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Dalam pembahasan yang sama, Pansus menyepakati pemindahan sejumlah pasal teknis mengenai pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam Raperda selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Melalui berbagai penyempurnaan itu, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.

Pos terkait