MANADO — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengagendakan sejumlah kegiatan kelembagaan pada Senin (7/9/2026). Dua di antaranya yakni lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular serta Ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Berdasarkan agenda DPRD Sulut, kegiatan diawali dengan ibadah rutin pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD serta Forum Wartawan DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna.
Selanjutnya, pada pukul 11.00 WITA, DPRD Sulut menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular. Rapat dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulut.
Pada waktu yang sama, juga digelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Ruang Rapat DPRD Sulut.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulut dalam menyusun regulasi daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan di Sulawesi Utara.
Ranperda mengenai penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular berkaitan dengan penguatan regulasi daerah dalam menghadapi potensi kejadian luar biasa serta penyebaran penyakit menular.
Sementara Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha berkaitan dengan pengaturan peran dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah.
