Lengkap! Kadis ESDM Sulut Jawab “ Isu Miring” Tambang yang Viral

Manado – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Fransiskus Maindoka memberikan klarifikasi menyeluruh terkait sejumlah isu pertambangan yang berkembang di masyarakat, mulai dari ekspansi tambang, tanah pasini, hingga persoalan di Likupang dan Ratatotok.

Terkait isu ekspansi tambang, Kadis ESDM Sulut menjelaskan bahwa seluruh perizinan pertambangan yang saat ini beroperasi di Sulawesi Utara merupakan produk kebijakan dari pemerintahan sebelumnya, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kontrak Karya sendiri merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan, yang sudah ada sejak era 1970-an, sehingga karakteristiknya berbeda dengan sistem perizinan saat ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Artinya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan, khususnya untuk komoditas mineral logam seperti emas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa yang kemungkinan dimaksud sebagai ekspansi tambang adalah penambahan deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.

“Pasca terbitnya Keputusan Menteri ESDM, terjadi penambahan wilayah WPR yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara legal,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan proses lanjutan untuk dapat direalisasikan di lapangan, termasuk perjuangan pemerintah daerah dalam mendorong penetapan lebih lanjut di tingkat pusat.

Terkait isu tanah pasini di lokasi tambang, Kadis ESDM Sulut menegaskan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat utama dalam proses perizinan.

“Setiap tahapan perizinan wajib memastikan status lahan sudah jelas. Bukti kepemilikan harus diunggah dalam sistem OSS sebagai syarat mutlak,” katanya.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan wilayah tambang berada di atas tanah pasini milik masyarakat. Namun, hal tersebut tidak menjadi penghalang selama kewajiban penyelesaian lahan dipenuhi.

“Calon pemegang izin wajib menyelesaikan persoalan lahan, termasuk dengan pemilik tanah pasini, melalui mekanisme seperti ganti rugi atau kemitraan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan tercipta solusi yang adil bagi semua pihak tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Sementara itu, terkait isu di Likupang, khususnya Pulau Bangka, Kadis ESDM menegaskan bahwa status wilayah tersebut telah ditetapkan secara jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara.

“Pulau Bangka saat ini masuk dalam kawasan peruntukan pariwisata, bukan lagi kawasan pertambangan,” ujarnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil persetujuan substansi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian ATR/BPN yang diserahkan pada Februari 2026.

Dengan demikian, seluruh polemik terkait aktivitas pertambangan di Pulau Bangka dinyatakan telah selesai melalui mekanisme revisi RTRW.

“Ke depan, pengembangan Pulau Bangka difokuskan pada sektor pariwisata, sejalan dengan program Destinasi Pariwisata Superprioritas Likupang,” tambahnya.

Adapun terkait persoalan di Ratatotok, Kadis ESDM menjelaskan bahwa wilayah tersebut diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Usulan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan legalitas dalam kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya WPR, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih optimal terhadap aktivitas pertambangan masyarakat.

“Dengan legalitas yang jelas, kegiatan tambang bisa berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pengelolaan WPR berbasis koperasi agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait