DPRD Sulut Tetapkan Jadwal Reses 28–31 Maret 2026, Paripurna LKPJ Menyusul

SULAWESI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan rangkaian agenda kerja untuk periode akhir Maret hingga April 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Kantor DPRD Sulut.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, mengatakan salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah penjadwalan masa reses bagi seluruh anggota dewan. Masa reses dinilai sebagai tahapan penting dalam pelaksanaan fungsi representasi lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya
https://politberita.id/wp-content/uploads/2024/04/TAHAPAN-DAN-JADWAL-PILKADA-TAHUN-2024-3.jpg

Menurut Silangen, reses menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. Melalui kegiatan itu, anggota DPRD dapat mendengarkan secara langsung berbagai kebutuhan, usulan, maupun keluhan warga yang nantinya akan dibawa dalam pembahasan kebijakan daerah.

“Berdasarkan hasil rapat Banmus, masa reses dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 28 hingga 31 Maret 2026,” ujar Silangen kepada wartawan.

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan reses, setiap anggota dewan akan difasilitasi dan didampingi oleh jajaran Sekretariat DPRD Sulut. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh aspirasi masyarakat tercatat secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

Hasil reses nantinya akan dirangkum dan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses perencanaan pembangunan daerah maupun penyusunan anggaran. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat terintegrasi dalam kebijakan pemerintah provinsi.

Reses sendiri merupakan agenda rutin DPRD yang dilaksanakan di luar masa sidang. Dalam periode tersebut, anggota dewan memiliki kewajiban untuk kembali ke dapil sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada konstituen.

Selain membahas jadwal reses, Banmus DPRD Sulut juga menetapkan sejumlah agenda penting lainnya untuk periode mendatang. Salah satunya adalah persiapan pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Silangen menyebut, untuk pelaksanaan paripurna LKPJ, pihaknya masih menunggu surat pengantar resmi dari pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif. Sesuai ketentuan, dokumen LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk jadwal paripurna LKPJ Gubernur, kami masih menunggu surat dari eksekutif. Paling lambat tanggal 30 Maret sudah kami terima, karena rencana pembahasannya akan dilaksanakan pada April,” jelasnya.

LKPJ Gubernur merupakan dokumen penting yang memuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut akan dibahas oleh DPRD untuk dievaluasi dan diberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Dengan ditetapkannya agenda kerja hingga April 2026, DPRD Sulut memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Penjadwalan yang terstruktur diharapkan mampu menjaga efektivitas kerja legislatif sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Melalui pelaksanaan reses dan pembahasan LKPJ mendatang, DPRD Sulut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *