DPRD Sulut Gelar Paripurna Pembahasan Tata Tertib, Mekanisme Kerja Dewan Diperbarui

Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD, di ruang paripurna Kantor DPRD Sulut, (Senin, 02/03/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan.

Bacaan Lainnya
https://politberita.id/wp-content/uploads/2024/04/TAHAPAN-DAN-JADWAL-PILKADA-TAHUN-2024-3.jpg

Dalam penjelasannya, Silangen menegaskan bahwa tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

“Tata tertib ini menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Silangen dalam forum paripurna.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan peraturan DPRD tentang tata tertib akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat satu.

“Tahapan selanjutnya pada pembahasan tingkat satu berdasarkan rapat Badan Musyawarah, Peraturan ini akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Berdasarkan usulan fraksi-fraksi, panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Fransiscus Silangen
  2. Michaela Paruntu
  3. Royke Anter
  4. Stella Runtuwene (Koordinator)
  5. Royke Roring (Fraksi PDIP)
  6. Ruslan Abdul Gani (Fraksi PDIP)
  7. Amit Liputo (Fraksi PDIP)
  8. Eugenie N. Mantiri (Fraksi PDIP)
  9. Irene Golda Pinontoan (Fraksi PDIP)
  10. Feramitha T. Mokodompit (Fraksi PDIP)
  11. Pierre Johan Sierra Makisanti (Fraksi PDIP)
  12. Vionita Kuera (Fraksi Partai Golkar)
  13. Yongkie Limen (Fraksi Partai Golkar)
  14. Frangky Roger Mamesah (Fraksi Partai Demokrat)
  15. Angelia Regina Wenas (Fraksi Partai Demokrat)
  16. Seska Budiman (Fraksi Partai Nasdem)
  17. Braien Waworuntu (Fraksi Partai Nasdem)
  18. Gracia Yubelinda Oroh (Fraksi Partai Gerindra)
  19. Normans Luntungan (Fraksi Partai Gerindra)

Pembentukan pansus tersebut diharapkan dapat mempercepat dan memperdalam pembahasan materi tata tertib, sehingga menghasilkan regulasi internal DPRD yang lebih komprehensif, efektif, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *