Manado — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dua ranperda strategis itu dinilai berperan besar dalam mendorong penguatan peran pemuda sekaligus optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian kebijakan fiskal.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik. Ia menilai pembahasan hingga penetapan kedua ranperda tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Yulius Selvanus.
Terkait Ranperda tentang Kepemudaan, Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda. Pemuda, menurutnya, merupakan aset strategis daerah yang harus didukung melalui kebijakan yang memberi kepastian hukum serta ruang pengembangan potensi, kreativitas, dan inovasi.
“Pemuda adalah motor pembangunan ke depan. Kita perlu regulasi yang mampu mendorong mereka berkontribusi aktif dan meningkatkan daya saing Sulawesi Utara,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi dan regulasi nasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta kemampuan masyarakat. Gubernur menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan iklim usaha yang sehat.
“Kebijakan pajak dan retribusi harus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, bukan menjadi beban yang menghambat,” tegasnya.
Gubernur Yulius Selvanus juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan kedua ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi yang masif. Hal itu dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan dipahami oleh masyarakat.
Rapat Paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan ditetapkannya Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Sulut berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.






