Bawaslu Sangihe Lakukan Pengawasan Selama Masa Kampanye Guna Mencegah Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan pengawasan melekat selama masa kampanye, baik Kampanye rapat umum dan kampanye rapat terbatas oleh masing-masing kandidat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda, S.IP, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak hari pertama pelaksanaan kampanye pada tanggal 25 September 2024.

Persiapan tersebut di awali dengan pelaksanaan apel siaga guna memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pada masa kampanye.

“Untuk masa kampanye Sampai dengan tanggal 30 September, Bawaslu Sangihe telah mengawasi kegiatan kampanye dan kami telah awali dengan apel siaga,” ujar Dolongseda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pasangan calon yang telah mendapatkan izin kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan langsung diawasi oleh jajaran Bawaslu.

“Kami menurunkan instruksi kepada seluruh jajaran agar melakukan pengawasan melekat di setiap kegiatan kampanye agar berjalan sesuai aturan dan menghindari terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

Edmon juga menekankan pentingnya kerjasama dan sikap kooperatif dari seluruh pasangan calon untuk mentaati aturan kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga berharap masyarakat bisa turut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada melalui pengawasan partisipatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *