PolitBerita.id – Hebat!!!, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah kota (Pemkot) Bitung. Dimana pada, Senin 1 April 2024, Pemkot Bitung telah melakukan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sesuai arahan bapak walikota semua sudah harus dibayarkan, ” kata Albert Sergius, Juru Bicara Pemkot Bitung, Rabu 3 April 2024.
Sedangkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), sesuai peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024, THR dan gaji 13 wajib dibayarkan.
“Kalau THR sudah harus dibayarkan 10 hari minimal sebelum hari raya Idul Fitri sudah dibayarkan. Namun tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah,dan diprioriraskan kepada saudara saudara kita yang akan merayakan hari raya Idul fitri dan akan memasuki masa pensiun,” jelas Albert.
Lebih jauh Albert menjelaskan, untuk ASN yang non Muslim, ) THR akan direalisasikan pada akhir akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024 sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat melakukan jumpa pers beberapa waktu terkait pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Berikut Komponen THR dan Gaji 13 Bagi PNS : Adapun komponen THR dan Gaji 13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintahan daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan bagi masing-masing penerima.
Berikut Jumlah PNS Pemkot Bitung tahun 2024 : Jumlah ASN Pemkot Bitung hingga tahun 2024 sebanyak 2.566 orang. Dengan rincian PNS yang beragama Islam sebanyak 434 orang dan non Islam 2.132 orang.
Total 434 orang PNS beragama Islam tersebut, terdiri dari laki laki 140 orang, dan perempuan 294 orang yang tersebar di 39 organisasi perangkat daerah.






