Hadiah Hantaru ke-66, Warga Sulut Terima Sertifikat PTSL Langsung di Rumah

PolitBerita.id — Warga yang telah menyelesaikan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Utara kini tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat. Pada momentum Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-66, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara mulai menerapkan pola pelayanan dengan mengantarkan sertifikat langsung ke rumah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, bersama jajaran turun langsung menyerahkan sertifikat kepada warga pada Kamis, 24 September 2026. Penyerahan secara door to door tersebut diawali di sejumlah wilayah Kota Manado.

“Jadi kita merubah pelayanan, mengantar ke masyarakat. Jadi dia santai di rumah, barangnya tiba,” kata John Wiclif Aufa.

Menurut John, pola pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Sertifikat yang telah selesai diproses akan langsung diserahkan kepada pemiliknya tanpa harus menunggu masyarakat datang ke kantor pertanahan.

“ATR/BPN datang, negara hadir dan datang melayani masyarakat langsung di rumahnya. Produk yang sudah selesai kita serahkan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Pelayanan serupa selanjutnya akan dilakukan oleh seluruh kantor pertanahan di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara. John menargetkan proses penyerahan sertifikat secara door to door sudah mulai berjalan di seluruh kantor pertanahan pada 24 hingga 25 September 2026.

“Target saya dua hari ini, tanggal 24 dan 25, semua kantor pertanahan sudah jalan menyerahkan sertifikat,” katanya.

Untuk tahun 2026, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 19.177 bidang. Program tersebut merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

ATR/BPN Sulut menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL tidak dipungut biaya oleh masyarakat untuk proses programnya. Pembiayaan PTSL menjadi tanggungan negara bagi bidang tanah yang telah didaftarkan melalui mekanisme program tersebut.

“Jadi secara gratis. Semua yang didaftarkan namanya PTSL, semua dibiayai negara,” jelas John.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kewajiban terhadap sejumlah biaya yang memang diatur dalam ketentuan, seperti pengadaan patok dan meterai. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada kas daerah.

“Intinya PTSL semuanya gratis. Yang masyarakat bayar itu kalau patok ditanggung masyarakat, biaya meterai, itu ketentuannya. Terus BPHTB, BPHTB itu bayar ke kas daerah,” jelasnya.

John juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan dalam proses PTSL. Ia menegaskan akan mengambil tindakan apabila terdapat pegawai ATR/BPN yang melakukan pelanggaran.

“Kalau pegawai, saya tindak sesuai dengan ketentuan pegawai,” tegasnya.

Selain penyerahan sertifikat, ATR/BPN Sulut juga membuka kesempatan pendaftaran PTSL secara lebih luas di empat wilayah perkotaan, yakni Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Peringatan Hantaru ke-66 di Sulawesi Utara sendiri turut diisi dengan pelaksanaan upacara di berbagai kantor pertanahan kabupaten dan kota. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyerahan sertifikat hasil program PTSL secara langsung kepada pemiliknya.

Pos terkait