MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.
Persetujuan Ranperda disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Amir Liputo, saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar.
Ia menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sulut menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Seluruh fraksi menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Amir.
Menurut Banggar, berbagai catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Gubernur.
Yulius juga menilai persetujuan bersama tersebut menjadi bukti harmonisasi hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukanlah hambatan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Utara,” ujarnya.
Selain menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan Gubernur atas pandangan yang disampaikan.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya terhadap Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan tingkat I melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular adalah pembahasan tingkat I, dan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Ranperda ini dibahas oleh Panitia Khusus DPRD,” kata Silangen.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus DPRD Sulut yang akan membahas Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular.
Pansus dikoordinasikan oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sulut, dengan anggota berasal dari seluruh fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra.
Pembentukan Pansus diharapkan mampu mempercepat penyelesaian pembahasan regulasi tersebut sehingga Sulawesi Utara memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi potensi kejadian luar biasa maupun wabah penyakit menular di masa mendatang.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
