MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pembahasan, anggota DPRD Sulut Amir Liputo menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait rendahnya tingkat kehadiran unsur TAPD pada rapat yang dinilai memiliki nilai strategis dalam proses pertanggungjawaban APBD.
“Banyak TAPD tidak hadir. Padahal ini forum penting untuk pertanggungjawaban APBD 2025. Namun saya mengusulkan pembahasan tetap berjalan,” ujar Amir.
Menurut Amir, pelaksanaan agenda lain di lingkungan Pemerintah Provinsi, termasuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi di Kabupaten Minahasa Utara, tidak seharusnya mengurangi kehadiran TAPD dalam rapat bersama DPRD.
Selain menyoroti kehadiran TAPD, Amir juga mempertanyakan capaian pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025. Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan secara komprehensif.
“Kita harus mendapatkan data komprehensif posisi pendapatan daerah. Hampir 9 persen tidak tercapai, ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Amir mengungkapkan, jika pada tahun 2024 masih terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), maka pada tahun 2025 realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Ia juga mengaku mengikuti perkembangan pembahasan di DPR RI terkait aspirasi sejumlah daerah yang meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap alokasi dana transfer daerah.
“Kita di Sulut juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hampir seluruh komponen pendapatan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amir menegaskan terdapat tiga sektor yang harus menjadi prioritas utama dalam penggunaan APBD ke depan, yakni penguatan keamanan daerah, pembangunan infrastruktur, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
“Pertama faktor keamanan, kedua infrastruktur, dan ketiga penurunan angka kemiskinan. Tiga ini yang harus menjadi ruh penggunaan APBD agar benar-benar dirasakan rakyat,” tegasnya.
Rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan berlanjut pada tahapan berikutnya bersama alat kelengkapan DPRD dan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan persetujuan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
