PolitBerita.id, Manado — Reformasi birokrasi dan penguatan integritas tata kelola aset negara di Provinsi Sulawesi Utara terus dipacu melalui langkah progresif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi serta pemerintah daerah se-Sulut.
Kolaborasi strategis tersebut menjadi tonggak baru lahirnya sistem pengawasan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Komitmen besar itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam forum tersebut, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tampil dominan sebagai motor penggerak transformasi layanan pertanahan nasional.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menempatkan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Menurutnya, Sulawesi Utara dipilih sebagai salah satu pilot project nasional karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan semangat reformasi pelayanan publik yang progresif.
Program kolaborasi ATR/BPN bersama KPK yang mulai dijalankan sejak Oktober 2025 itu tidak hanya diarahkan untuk mempersempit ruang korupsi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui optimalisasi tata ruang, perlindungan aset, dan legalitas pertanahan masyarakat.
ATR/BPN juga mendorong integrasi sistem pertanahan dan tata ruang sebagai instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah, hingga mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak menandatangani komitmen bersama yang disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Kesepakatan itu mencakup penguatan sinergi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang, implementasi sembilan program strategis nasional, penguatan koordinasi yang transparan dan akuntabel, hingga aksi nyata pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu bisa menjaga komitmen bersama ini dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi.
Adapun sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama ATR/BPN meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, ATR/BPN juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan urat nadi pemerintahan yang selama ini masih menghadapi tantangan serius seperti konflik lahan, tumpang tindih administrasi, dan lemahnya pengamanan aset.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah ATR/BPN dan KPK yang dinilai menjadi momentum strategis memperkuat kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Yulius Selvanus.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menambahkan, sektor pertanahan dan tata ruang merupakan area yang sangat rawan praktik korupsi apabila tidak diawasi melalui sistem yang transparan dan terintegrasi.
“Korupsi di sektor pertanahan bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, menghambat investasi, dan mengganggu stabilitas pembangunan,” tegasnya.
Ia berharap langkah yang dilakukan ATR/BPN di Sulawesi Utara dapat menjadi model nasional dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas mafia tanah.
“Ketika tata ruang tertib, administrasi pertanahan bersih, dan aset daerah terlindungi, maka iklim investasi akan tumbuh sehat dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tandas Edi.
