DPRD Sulut Sahkan Perda Kepemudaan dan Pajak Daerah, Gubernur Yulius: Ini Fondasi Pembangunan

MANADO — DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/12/2025). Dua regulasi yang ditetapkan yakni Perda tentang Kepemudaan serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Dalam sambutannya, Gubernur menilai kedua Perda tersebut bersifat strategis dan fundamental bagi arah pembangunan daerah Sulawesi Utara.

Menurut Gubernur  Selvanus, Perda Kepemudaan menjadi payung hukum pembangunan generasi muda agar lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi ini menegaskan peran pemuda sebagai agen perubahan sekaligus menjamin hak mereka dalam perlindungan, pelayanan, dan pengembangan kapasitas.

Sementara itu, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas kebijakan fiskal daerah. Pengaturan pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan keadilan, kemampuan masyarakat, dan iklim investasi.

Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi DPRD Sulut atas komitmen dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Pos terkait