Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, pada Sabtu (20/12/2025), bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 atau sekitar enam persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, meningkat Rp232.885, yang berlaku khusus untuk sektor pertambangan dan energi.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penentuan besaran upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan variabel alpha sebesar 0,8.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta mendorong terciptanya kehidupan yang lebih layak, tanpa mengabaikan stabilitas usaha dan iklim investasi di Sulawesi Utara,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
UMP dan UMSP Sulut Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Yulius Selvanus juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara agar melaksanakan ketetapan upah minimum tersebut secara bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja sangat diperlukan. Dunia usaha yang sehat dan pekerja yang sejahtera akan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara secara berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP Sulut 2026 ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
