Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui jalur pendidikan dan pencegahan. Langkah ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, Rabu (26/11/2025) di Kantor Gubernur Sulut.
Ibnu menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak selalu harus dilakukan dengan penindakan. Menurutnya, KPK menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Penindakan adalah ranah aparat penegak hukum. Namun pemberantasan korupsi harus dimulai dari pendidikan dan pencegahan, dilakukan bersama pemprov, DPRD, dan didukung peran serta masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, yang dimaksud peran serta masyarakat mencakup instansi pemerintah, pihak swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media. Media, kata Ibnu, memegang peran strategis karena menjadi sarana menyampaikan pesan antikorupsi kepada publik sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga, sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan kerja seperti ASN, pejabat, dan pimpinan di Provinsi Sulut,” tambahnya.
Ibnu berharap seluruh pihak dapat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem yang bersih dari korupsi.
“Melalui pendidikan, kita bisa membentuk mentalitas dan moralitas yang antikorupsi. Sementara dalam pencegahan, pemerintah provinsi maupun DPRD dapat membuat regulasi yang berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menutup dengan harapan agar Sulawesi Utara dapat menjadi daerah yang bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, pimpinan fraksi-fraksi, jajaran kepala OPD, serta staf khusus gubernur.
