Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025). Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang digelar Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN itu mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk penanganan lebih lanjut terkait pemanfaatan ruang di daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto yang telah memberi dukungan penuh terhadap proses klarifikasi IPPR di Sulut. YSK menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025.
Verifikasi dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di empat wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil pengecekan, terdapat delapan IPPR yang masuk tahap penilaian. Seluruhnya telah diklarifikasi dan dipastikan bukan pelanggaran.
Temuan ini menjadi dasar bahwa fungsi kawasan dan aktivitas di lokasi-lokasi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga disebut selaras dengan analisis Pemerintah Provinsi.
Gubernur YSK berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Rahma Julianti untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi yang menjadi syarat final revisi RTRW. Pemprov Sulut menargetkan Perda RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir 2025. (Adve.)
