Puluhan Warga Tuntut Keadilan atas Sengketa Tanah di Manado, DPRD Sulut Gelar RDP

Puluhan warga dari Kelurahan Wenang, Kota Manado, termasuk keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menuntut kejelasan hukum atas sengketa lahan yang terjadi di wilayah Sario dan Pandu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Sulut, bertempat di Ruang Serbaguna DPRD, Rabu (13/8). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, bersama sejumlah anggota dewan seperti Amir Liputo, Yongkie Limen, Angel Wenas, Hillary Julia Tuwo, Eugenie Mantiri, Rhesa Waworuntu, dan Louis Carl Schramm.

Dalam forum tersebut, Simon Tatukude, salah satu warga yang bersengketa, menyuarakan keresahan atas tidak diakuinya putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan mereka dalam perkara kepemilikan tanah. Menurutnya, pihak lain yang berseteru, termasuk seseorang bernama Novi Poluan, tidak menghormati putusan hukum tertinggi tersebut.

“Saya tanya ke orang Pengadilan Negeri (PN), mana yang lebih tinggi, putusan PN atau MA? Mereka bilang tidak tahu,” ujar Simon dengan nada kecewa.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mengklaim memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut. Namun mereka malah dihadapkan pada permintaan “uang damai” oleh pihak yang menggugat.

“Saya punya sertifikat asli, tapi malah diminta uang damai. Ini jelas tidak adil,” ungkap seorang warga lainnya.

RDP kali ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Jumalianto A. Ptnh, beserta jajaran, untuk menanggapi pengaduan warga. Namun, absennya Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang juga diundang, mendapat sorotan tajam dari para anggota dewan.

“Kehadiran PN sangat penting agar tidak ada lagi ketidakadilan terhadap masyarakat,” tegas anggota DPRD, Angel Wenas.

Senada, Yongkie Limen menyampaikan bahwa jika terbukti ada keterlibatan pihak pengadilan dalam memperumit persoalan, maka DPRD harus bertindak tegas.

“Kalau terbukti ada keterlibatan, kami akan mendorong agar pejabat terkait diberhentikan atau dipindahkan. Ini bukan masalah kecil,” ujarnya.

Usai mendengar seluruh penyampaian warga dan tanggapan awal dari pihak terkait, pimpinan rapat Royke Anter memutuskan untuk menskors RDP hingga Rabu, 20 Agustus 2025, demi memastikan kehadiran seluruh pihak, terutama dari unsur Pengadilan Negeri Manado, agar dapat memberikan klarifikasi langsung.

“Kami ingin semua pihak hadir, termasuk dari PN Manado. Ini penting agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur,” kata Royke.

RDP ini mencerminkan fungsi pengawasan dan keberpihakan DPRD Sulut terhadap aspirasi masyarakat. Komisi IV menegaskan bahwa proses penyelesaian harus berjalan transparan, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga berharap agar pertemuan berikutnya benar-benar menghasilkan solusi yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sudah sah milik kami, tapi kenapa masih dipersulit?” pungkas Simon Tatukude, mewakili harapan puluhan warga yang hadir.

Pos terkait