Fraksi Golkar DPRD Sulut Dukung Ranperda Kepemudaan, Soroti Dualisme Organisasi

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar pada Senin (11/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Sulut dari FPG, Vionita Kuera, yang sekaligus memberikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan substansi Ranperda.

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi upaya pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan,” ujar Vionita di hadapan peserta rapat Pansus.

Menurutnya, Ranperda ini tidak terlambat dan masih sangat relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan di Sulut saat ini, khususnya terkait peran dan pemberdayaan generasi muda.

“FPG berpendapat bahwa Ranperda ini sangat penting karena mendorong pemberdayaan pemuda secara nasional. Ini harus diarahkan dan difasilitasi oleh negara secara struktural,” tegasnya.

Dalam pandangannya, FPG juga menyoroti perlunya kejelasan struktur dan legitimasi organisasi-organisasi kepemudaan, terutama untuk mencegah dualisme kepemimpinan yang kerap terjadi.

“Lembaga yang berwenang harus menjamin kepastian organisasi kepemudaan secara struktural dan organisatoris. Seperti KNPI misalnya, jangan sampai ada dualisme kepemimpinan yang membingungkan,” ungkap Vionita.

Vionita menegaskan bahwa kehadiran Ranperda ini harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulut dengan mengakomodasi seluruh organisasi pemuda, baik yang bersifat nasional maupun kedaerahan.

“Kami mendorong Dispora Sulut untuk segera mengakomodir organisasi-organisasi kepemudaan secara menyeluruh dalam kerangka pelaksanaan Perda ini ke depan,” tambahnya.

FPG juga menilai bahwa Ranperda ini telah memenuhi syarat formal dengan struktur pasal dan bab yang jelas serta penjelasan yang akurat.

“Secara keseluruhan Fraksi Partai Golkar sudah dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kepemudaan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Pos terkait