Pembekuan izin pelayaran kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) yang melayani wilayah kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud, mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Langkah ini dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan dan perekonomian masyarakat di wilayah kepulauan.
Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Gerindra, Louis Carl Schramm, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penghentian operasional kapal milik PT SPI tidak hanya menyulitkan warga, tetapi juga berpotensi memutus akses distribusi bahan pokok dan kebutuhan penting lainnya.
“Jangan beking susah rakyat. Rakyat di sana bahan pokok dari mana? Ini menyangkut semua. Rakyat jangan dibuat susah. Jadi torang musti kejar itu,” tegas Schramm saat diwawancarai usai rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (8/8/2025).
Schramm juga menekankan bahwa langkah pembekuan izin harus dilakukan secara adil dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, turut menanggapi serius persoalan ini. Ia meminta agar Komisi III segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Masyarakat di tiga kepulauan—Sitaro, Sangihe, dan Talaud—mengeluhkan pergumulan mereka akibat pencabutan izin operasi PT SPI oleh KSOP,” ujar Silangen dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD Sulut 2025–2029.
Menurut Silangen, sebelumnya terdapat lima kapal yang rutin melayani jalur pelayaran ke tiga wilayah kepulauan tersebut, yakni Siau Venetian, Marina B, serta Barcelona 1, 2, dan 3. Pemberhentian seluruh armada ini, katanya, telah mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat.
“Saya kira ini perlu menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, jika satu pesawat Lion Air mengalami kecelakaan, bukan berarti seluruh maskapai penerbangan lain harus dihentikan operasinya,” tambahnya.
Dengan pembekuan tersebut, warga kepulauan kini menghadapi keterbatasan akses logistik dan mobilitas. DPRD Sulut berharap instansi terkait tidak hanya bertindak tegas dalam aspek regulasi, namun juga mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Para legislator meminta adanya solusi yang cepat dan tepat agar layanan transportasi laut di wilayah perbatasan tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
