PolitBerita.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Ferley Kaparang, melalui Humas Ramly Pateda, mengatakan pembentukan panitia adhoc tersebut dilakukan berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan Kpt nomor 476 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pembentukan PPK.
“Sesuai dengan PKPU nomor 8 /2022 dan Kpt nomor 476/2024 kami mulai mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK tanggal 23 sampai 27 April sekaligus membuka pendaftaran, sampai tanggal 29 April nanti,”kata Pateda.
Pateda mengatakan, jika sampai batas yang ditetapkan jumlah yang ditargetkan belum juga tercapai, maka KPU membuka perpanjangan mulai tanggal 30 April sampai 2 Mei 2024, lalu dilanjutkan dengan penelitian administrasi.
“Pada dasarnya jadwal penerimaan para tenaga adhodc ini, simultan. Jadi di semua tanggal itu tahapan tetap sambil berjalan, seperti pengumuman sambil menerima berkas, kemudian perpanjangan dan di masa itu sudah sambil melakukan penelitian administrasi,”kata Pateda.
Kemudian katanya, setelah semua tahapan awal selesai, KPU akan mengumumkan siapa saja yang lolos seleksi administrasi. Mereka itulah yang akan lanjut ke seleksi tertulis yang akan dilaksanakan oleh KPU pada 6 – 8 Mei 2024.
Pateda menjelaskan, setelah seleksi tertulis KPU akan mengumumkan siapa saja yang lolos. Kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat, dimana dalam tahapan ini, KPU terbuka menerima semua masukan dari mana saja, mengenai calon PPK yang dinyatakan lolos seleksi mulai 4-10 Mei.
“Tentu saja kami tetap melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, bukan asal mengiyakan saja apa yang disampaikan masyarakat,”tegasnya.
Setelah tahapan penelitian administrasi, kata Pateda, dilanjutkan dengan wawancara calon anggota PPK tanggal 11-13 Mei 2024, dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 14-15 Mei. *
