PolitBerita– Tahapan Pilkada Serentak di Indonesia sudah akan di laksanakan, Untuk Menjadi Calon Kepala daerah Baik Tingkat Provinsi maupun Kab/Kota, ada 2 “Jalur” Baik di usung oleh 1 Partai Politik atau Lebih (20% Kursi DPRD) maupun Jalur perseorangan.
Berdasarkan pengumuman yang di sampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM KPITalaud, Hilda Jein Palandung,S.IP.
Untuk jalur perseorangan setiap masyarakat yang akan mencalonkan diri haruslah memenuhi syarat Dukungan yaitu :
• Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu ) jiwa harus di dukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen);
• jumlah dukungan sebagaimana di maksud pada poin di atas harus tersebar di Lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupten Talaud;
• Menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK);
• Melampirkan FC KTP/Surat perekaman KTP-El dari dinas dukcapil pada surat pernyataan dukungan;
•Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa sudah pernah kawin/dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP.
sedangkan untuk Waktu Pemenuhan persyaratan adalah 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.(Op)
