Banggar DPRD Sulut dan TAPD Bahas KUA-PPAS 2027, Ini Sejumlah Catatan Legislator

Manado – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menggelar pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026), dan dibuka Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Pembahasan berlangsung dinamis. Sejumlah anggota Banggar menyampaikan catatan dan masukan terkait pemerataan anggaran, pembangunan infrastruktur, kesiapsiagaan bencana hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri jajaran TAPD Pemprov Sulut yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, SIP, MM.

Anggota DPRD Sulut Royke Roring menjadi salah satu legislator yang menyoroti sektor infrastruktur. Ia meminta ruas jalan di Salibabu mendapat perhatian karena disebut belum pernah diaspal sejak era kemerdekaan.

Selain itu, Royke juga mengusulkan rehabilitasi Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut yang kondisinya mengalami kebocoran.

Sementara itu, Pierre Makisanti mempertanyakan arah prioritas plafon anggaran yang disusun TAPD. Menurutnya, setelah pembahasan berlangsung beberapa pekan, masih terdapat sejumlah kebutuhan perangkat daerah yang dinilai belum mendapatkan tambahan anggaran secara proporsional.

“Setelah beberapa minggu membahas KUA-PPAS, anggaran belum dapat kita sepakati karena masih banyak yang belum ada tambahan penganggaran. Kami menilai ini belum adil, khususnya untuk Dinas Pertanian, PUPR, dan Dinas Sosial,” ujar Pierre.

Sorotan lainnya datang dari Nick Lomban yang meminta penguatan anggaran untuk kesiapsiagaan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kita sudah punya Perda, jadi saat terjadi bencana dana tersebut dapat digunakan. Minimal ada tambahan dana untuk respons cepat,” tegasnya.

Amir Liputo bahkan menyoroti adanya pengurangan anggaran BPBD dari Rp300 juta menjadi Rp207 juta.

Menurut Amir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat Sulawesi Utara memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, termasuk ancaman kebakaran hutan seperti yang dapat terjadi di wilayah Minahasa Tenggara.

Selain BPBD, Amir turut mempertanyakan minimnya anggaran sarana komputer di Barjas dan Biro Pembangunan.

Ia juga menyoroti kesenjangan antara kebutuhan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang mencapai sekitar Rp25 miliar dengan anggaran yang baru terakomodasi sekitar Rp7 miliar.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Sekprov Sulut sekaligus Ketua TAPD, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ia menegaskan, keterbatasan kemampuan anggaran membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas dalam mengakomodasi setiap usulan.

“Anggaran ini kami prioritaskan pada kepentingan publik. Artinya jika ada yang tidak sesuai langsung kita coret. Contohnya permintaan mobil dinas di ESDM. Karena memang ada keterbatasan anggaran,” kata Tahlis.

Menurut Tahlis, pengalokasian anggaran juga mempertimbangkan asumsi pendapatan daerah serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Kami memitigasi SKPD, di dalamnya juga ada Pokir DPRD,” ujarnya.

Tahlis memastikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan kembali dirumuskan oleh TAPD dalam proses pembahasan berikutnya.

Ia berharap hasil pembahasan KUA-PPAS 2027 nantinya dapat menghasilkan dokumen anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berkeadilan, serta tepat sasaran.

Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilanjutkan melalui agenda DPRD dan TAPD sebelum nantinya dirampungkan dalam rapat paripurna.

Pos terkait