Pemprov Sulut Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Tegaskan Larangan Penimbunan

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan penyaluran tepat sasaran serta tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay dalam menjaga stabilitas kebutuhan energi rumah tangga.

Langkah pengawasan diperkuat menyusul adanya dinamika di lapangan terkait ketersediaan LPG 3 kg. Pemerintah menilai persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh distribusi yang tidak merata dan lemahnya pengawasan, bukan karena keterbatasan stok.

Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jemmy Ringkuangan, Pemprov menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi gas bersubsidi.

“LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Distribusi akan ditertibkan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sulut juga terus menjalin koordinasi dengan Pertamina serta pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kelancaran distribusi dan mencegah terjadinya distorsi harga di tingkat masyarakat.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Bagi masyarakat mampu, diharapkan menggunakan LPG non-subsidi agar program subsidi dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pos terkait