Jakarta – Keputusan mengubah status penahanan Yaqut Cholil Quotas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak.
Langkah tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan disebut sebagai kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai keputusan itu menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan, perubahan status penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ini hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di KPK. Jika tidak dijelaskan secara transparan, publik bisa menilai ada perlakuan berbeda,” kata Praswad, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menciptakan preseden yang tidak sehat dalam sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan, apabila satu tersangka mendapatkan perlakuan khusus, maka kemungkinan besar pihak lain akan menuntut hal serupa.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat mengganggu prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Praswad juga menyoroti potensi turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK jika kebijakan tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif. Ia menilai inkonsistensi dalam penegakan hukum dapat memunculkan anggapan bahwa proses hukum tidak lagi berjalan secara adil.
“Jika tidak hati-hati, publik bisa melihat proses ini kehilangan esensi keadilan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan penelusuran terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran etik, maka sanksi harus ditegakkan secara tegas guna menjaga kredibilitas lembaga.
Praswad menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh memberi ruang bagi perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Ia mengingatkan bahwa sekecil apa pun perbedaan perlakuan dapat menjadi celah yang melemahkan sistem hukum secara keseluruhan.
“Tidak boleh ada standar ganda. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
